BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Besaran Tak Lagi Disamaratakan – Jejak

logo

BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Besaran Tak Lagi Disamaratakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:23 WIB

1 hari yang lalu

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO – Pemerintah mulai mengubah skema pembiayaan operasional dapur MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama, melainkan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat di masing-masing dapur.

Perubahan itu menjadi salah satu hasil evaluasi internal BGN setelah terjadi pergantian kepemimpinan lembaga. Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memastikan belanja negara lebih proporsional terhadap beban kerja setiap SPPG.

Kebijakan tersebut mengemuka setelah Kepala BGN Nanik S. Deyang bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono mengikuti rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI. Pertemuan itu membahas pagu indikatif anggaran BGN untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk evaluasi pelaksanaan program MBG.

Salah satu poin yang dibahas ialah besaran insentif operasional SPPG yang selama ini dipatok Rp 6 juta per hari untuk seluruh dapur, tanpa mempertimbangkan jumlah warga yang dilayani.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, skema tersebut akan diubah setelah pemerintah menyelesaikan pemutakhiran data penerima manfaat.

“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” kata Arumsari, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, kebijakan sebelumnya, seluruh dapur SPPG menerima nominal insentif yang sama, yakni Rp 6 juta perhari meski kapasitas pelayanannya berbeda jauh. Ada dapur yang melayani sekitar 1.500 penerima manfaat, sementara lainnya hanya melayani sekitar 500 orang.

“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut.” jelasnya

BGN menilai pola tersebut tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, besaran insentif ke depan akan dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur.

Selain mengubah formula insentif, BGN juga melakukan penataan ulang terhadap data penerima manfaat melalui proses refocusing. Penataan itu dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih efektif dan akuntabel.

BGN juga memperketat tata kelola organisasi dengan melarang pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG. Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara bernilai besar.

Serangkaian evaluasi tersebut menjadi sinyal bahwa BGN mulai menggeser fokus dari percepatan pembentukan dapur menuju penguatan tata kelola. Pemerintah berharap perubahan mekanisme insentif dan penataan kelembagaan mampu membuat program MBG berjalan lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan. (dan/har)


Baca Lainnya