JEJAK.CO, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 menganggarkan sebesar Rp1,07 miliar untuk dana bantuan partai politik (banpol).
Hingga saat ini banpol tersebut telah terealisasi Rp949 juta terhadap sembilan partai politik yang ada di Sumenep.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Purwo Edi Prawitno, terdapat 10 parpol penerima bantuan dana hibah banpol.
Namun dari 10 parpol penerima dana hibah banpol, terdapat satu partai yang tidak bisa dicairkan karena kekurangan berkas. Yaitu Partai NasDem.
“Terdapat 10 partai yang menerima, tapi ada 1 partai yang tidak bisa dicairkan pada tanggal (18/8/2022) karena kekurangan berkas,” katanya saat ditemui dikantornya, Kamis (1/9/2022).
Kata Purwo, partai politik yang dapat menerima dana hibah banpol harus memiliki kursi di parlemen DPRD Kabupaten Sumenep. Dan bantuan yang diterima masing-masing parpol berbeda. Tergantung suara sah perolehan partai pada saat Pileg 2019.
Berdasarkan data yang diterima dari Bakesbangpol Sumenep, penerima dana hibah banpol terbesar adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 229 juta. Kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN) Rp129 juta, Partai Gerindra Rp 127 juta, Partai Demokrat Rp 116 juta, Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) Rp 103 juta, Pertai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 102 juta, Partai Hanura Rp 65 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 50 juta dan terakhir Partai Bulan Bintang Rp 23 juta.
“Dana tersebut untuk membantu kegiatan partai politik, misalnya untuk persiapan Pilkada, sewa kantor dan lain-lainnya,” terangnya.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing internal partai politik. “Kami tidak menentukan peruntukannya, karena masing-masing partai berbeda kebutuhan, yang penting laporan sesuai dengan aturan,” tandasnya.(thofu/rei)