Jejak.co – Selama wabah virus corona (Covid-19), diketahui ratusan kasus yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Ironisnya, 40 persen dari kasus yang telah disidangkan merupakan masalah narkoba.
Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah mengatakan, selama diterapkan sidang online menggunakan video conference (vidcom) sejak 30 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020 kemarin, pihaknya telah melaksanakan persidangan terhadap 187 perkara tindak pidana umum.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada kendala atau hambatan yang dihadapi dalam penerapan sidang melalui video conference (vidcom) di lapangan. Persidangan secara vidcom ini terlaksana dengan baik, kolaborasi antara Pengadilan Negeri Pamekasan, Kejari dan Lapas Pamekasan.
“Hari ini ada delapan perkara yang sedang disidang,” ungkapnya, Rabu (13/5/2020).
Keprihatinan mendalam disampaikan oleh pria asal Aceh tersebut. Pasalnya, di tengah wabah Covid-19, kasus narkoba cukup tinggi.
Berdasarkan catatannya, lebih dari 40 persen dari 187 perkara yang disidangkan merupakan kasus narkoba. Hal itu menandakan jika pelanggaran penyalahgunaan barang haram di masa wabah Covid-19 masih tinggi.
“Kami sangat prihatin, di tengah suasana Covid-19 ini malah tidak mengurangi adanya pelaku tindak pidana narkotika,” sesalnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono