15 Legislator yang Ditugasi Rampungkan Tatib DPRD Sumenep – Jejak

logo

15 Legislator yang Ditugasi Rampungkan Tatib DPRD Sumenep

Rabu, 11 September 2024 - 11:43 WIB

4 bulan yang lalu

Darul Hasyim Fath, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep periode 2024-2029 (Foto/ist.)

JEJAK.CO – Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep pada Kamis 5 September 2024 lalu, salah satu agendanya membentuk panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) DPRD Sumenep.

Hasil rapat paripurna DPRD Sumenep tersebut, menghasilkan beberapa legislator yang masuk dalam komposisi pansus tatib DPRD Sumenep 2024-2029.

Inilah Dia 15 Legislator yang Ditugasi Rampungkan Tatib DPRD Sumenep:

1. Darul Hasyim Fath
2. Irwan Hayat, S.H.I
3. Wahyudi, S.Sos
4. Rasidi, S.Pd
5. Hosnan, S.I.P., M.A.P
6. M Ramzi, S.I.P
7. Mulyadi, SH., MH
8. H. Indra Wahyudi, SE., M.Si
9. Dr. Moh. Asy’ari Muthhar, M.Fil
10. Drs. H. Mas’ud Ali
11. Gunaifi Syarif Arrodhy
12. H. Faisal Muhlis, S.Ag
13. H. Muta’em
14. Samsiyadi
15. Holik, S.Pd.I

Pada kesempatan itu, Darul Hasyim Fath secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Pansus, dengan Irwan Hayat sebagai Wakil Ketua Pansus.

“Tata tertib dewan merupakan rule of game dalam setiap periode masa bakti legislator, tata nilai yang menjadi manifestasi norma yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib,” ujar Darul.

Darul menyebut, tatib DPRD akan mengikat kepada seluruh anggota dewan sehingga ketidakpatuhan terhadap tatib akan berkonsekuensi sebagai pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran terhadap tatib akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara keseluruhan. Secara personal juga merupakan pelanggaran kode etik,” terangnya.

Basis pemikiran utama dalam penyusunan tatib menurut Darul, berlandaskan pada anasir inti yang menegaskan anggota dewan adalah wakil rakyat yang harus merepresentasikan kepentingan rakyat.

“Landasan filosofisnya kan seperti itu. Percuma kita capek-capek bahas tatib jika pada akhirnya kita gagal meletakkan anasir inti itu sebagai basis pemikiran dalam setiap teks-teks norma dalam tatib itu,” tegas Darul.

Oleh karena itu pihak pansus menurutnya akan terus bekerja secara maksimal untuk memformulasikan tata nilai dan tata norma yang tepat dan selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-perundangan.

“Jadi begitu komitmen kami di pansus ini. Harus selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) tanpa melupakan hal paling substansial bahwa tatib ini sebagai pedoman gerak langkah dewan dalam merepresentasikan kepentingan rakyat,” pungkasnya (rei)


Baca Lainnya