Jejak.co – Usulan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) tentang pelarangan tembakau Jawa masuk Madura belum dilakukan. Hal itu disebakan oleh revisi Peraturan Derah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 Pamekasan yang belum selesai.
“IsnyaAllah nanti setelah selesai revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tataniaga dan kualitas tembakau Madura kami akan langsung mengusulkan Pergub tersebut,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Fathorrahman, Selasa (30/6/2020).
Pergub tentang pelarangan tembakau Jawa masuk Madura sangat penting. Semua itu untuk melindungi kualitas tembakau Madura. Sebab, kualitas tembakau Madura akan menurun jika dicampur dengan tembakau luar.
Selain itu, pentingnya Pergub ini karena tembakau Madura tidak hanya di Pamekasan. Jika hanya dilindungi Perda selama ini banyak yang melanggar.
“Contoh, tembakau Jawa masuk ke Kabupaten Sumenep atau ke Sampang, tapi dikonsumsi atau dijual ke Pemakasan,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan regulasi yang bisa melindungi tembakau Madura, politisi PPP ini berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan se Madura mengenai usula Pergub tersebut.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri