JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Rancangan peraturan tersebut ditarget tuntas sesuai dengan jadwal.
“Kami terus bekerja, semoga tepat waktu,” kata Ketua Pansus Nurus Salam, (25/3/2024).
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan, pembahasan dikebut agar segera tuntas dan diterapkan. Kendati demikian, pihaknya memastikan pembahasan raperda tersebut tetap memperhatikan kualitas. Sebab, dirinya tak ingin regulasi yang dihasilkan tidak bisa menjawab kebutuhan pendidikan di Sumenep.
Oleh sebab itu, draf raperda harus dikaji mendalam oleh panitia khusus (pansus). Pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder lembaga dan instansi yang bergerak di dunia pendidikan. Misalnya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).
“Juga akan mengajak Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, dan Cabang Pendidikan (CabDin) Provinsi Jatim,” ujarnya.
Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sangat penting, dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
”Sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk nmelakukan pemenuhan sebagai bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, serta berbudaya yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya. (rei)