Komisi III DPRD Sumenep Berharap Mesin Pengolah Sampah Dongkrak PAD – Jejak

logo

Komisi III DPRD Sumenep Berharap Mesin Pengolah Sampah Dongkrak PAD

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:33 WIB

3 minggu yang lalu

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri (tengah) berharap mesin pengolah sampah di TPA Torbang, Kecamatan Batuan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (Foto/ist.)

JEJAK.CO – Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri berharap mesin pengolah sampah di TPA Torbang, Kecamatan Batuan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena tujuan pengadaan mesin pengolah sampah itu juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya harus maksimal agar outputnya benar-benar positif untuk daerah,” kata Muhri.

Politisi PKB itu menegaskan bahwa pengadaan mesin pengolah sampah dengan nilai Rp2,8 miliar itu harus benar-benar dikeloa dengan maksimal.
Optimalisasi produksi menjadi kunci agar investasi besar menghasilkan nilai tambah ekonomi.

Target PAD dari sektor pengolahan sampah yang dipatok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep pada tahun 2026 sebesar Rp 198.460.000.

Angka itu diharapkan bersumber dari penjualan produk turunan sampah, terutama refuse derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari mesin di TPA Torbang.

Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku optimis target PAD tahun ini tercapai. Dia memastikan produksi RDF terus berjalan dan kerja sama dengan pembeli masih aktif.

“Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai,” kata Anwar Syahroni Yusuf.

Dalam satu kali proses,

Mesin itu mampu mengolah sampah hingga tujuh ton. Sekitar dua ton menjadi produk olahan, terdiri dari satu ton sampah organik dan satu ton nonorganik. Sisanya berupa residu serta sampah basah.

Sampah nonorganik yang telah dicacah kemudian diproses menjadi RDF dan dipasarkan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pengiriman dilakukan apabila stok telah mencapai minimal 24 ton.

Anwar mengungkapkan, hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang telah melampaui batas minimal tersebut.

“Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput,” ungkapnya. (har)


Baca Lainnya