JEJAK.CO, Pamekasan – Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Kabupaten Pamekasan mendatangi Komisi II DPRD Pamekasan, Selasa (20/09/2022).
Para nelayan mengadukan nasibnya ke wakil rakyat tentang nasibnya yang tidak bisa melaut karena terganjal rekomendasi pembelian Solar, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188/600/432.14/2022.
Nelayan mengaku sulit mendapat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi. Oleh karena itu mereka meminta dewan memfasilitasi untuk dipertemukan dengan Dinas Perikanan setempat.
Rekomendasi pembelian Solar bersubsidi bagi nelayan awalnya diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, namun saat ini sudah berpindah kewenangan.
“Pada tanggal 1 September dialihkan ke UPT Pasongsongan, sementara di Perbup yang ditunjuk mengeluarkan surat rekomendasi yakni Dinas Perikanan,” kata Wakil Ketua ANI Kabupaten Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana.
Akibat aturan rekomendasi itu banyak nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak mendapat rekomendasi untuk membali bahan bakar solar di SPBU. Sedangkan yang disediakan di Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan PT ANEKA KIMIA RAYA, jumlahnya terbatas.
Oleh karena itu ia meminta agar rekomendasi kembali diterbitkan oleh Dinas Perikanan, sehingga para nelayan tidak kesulitan untuk mengakses dan sehingga bisa melaut.
Sementara itu, Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan Bambang Prayogi mengaku tidak tahu prihal aturan penerbitan rekomendasi tersebut. Bahkan ia mengaku tidak berwenang atas hal itu.
“Kalau dari sisi kewenangan nyatanya kita tidak ada, cuma karena bicara tadi ada SK Bupati itu. Kemarin saya tanya ke temen-teman tidak ada yang tahu aturan itu, kalau seandainya ada ya kita tidak serta merta melepas itu,” terangnya.
Menurut sepengetahuannya, surat bupati itu intinya hanya meminta OPD untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan kapal 30 GT dan pembudidaya kecil.
“30 GT sudah kewenangan sampai pusat,” tutupnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri