JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep merespons keluhan warga kepulauan terkait layanan transportasi laut KM Sabuk Nusantara 74 yang dinilai tidak maksimal. DPRD berencana memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) untuk meminta penjelasan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, mengatakan pemanggilan dilakukan karena persoalan transportasi laut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kepulauan. Menurut dia, Disperkimhub merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelayanan sektor tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama Disperkimhub sebagai instansi yang bertanggung jawab atas transportasi laut,” kata Wiwid, Jumat, 30 Januari 2026.
Keluhan warga mencuat setelah penumpang tujuan Kecamatan Sapeken harus menunggu berjam-jam di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa. Padahal KM Sabuk Nusantara 74 diketahui sudah bersandar di pelabuhan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB lebih, kapal belum juga diberangkatkan. Kondisi itu membuat penumpang, sebagian di antaranya membawa kebutuhan pokok, terpaksa menunggu tanpa kepastian jadwal keberangkatan.
Wiwid menilai keterlambatan semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Transportasi laut, kata dia, merupakan urat nadi mobilitas dan distribusi logistik bagi warga kepulauan.
“Kalau layanan tidak optimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Komisi III DPRD Sumenep berencana menggali penyebab keterlambatan sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan pelayanan kapal perintis. DPRD juga meminta agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan warga kepulauan.
Politikus DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pengawasan operasional kapal perintis sejatinya berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab koordinatif untuk memastikan layanan transportasi laut berjalan sesuai standar pelayanan publik. (har)











