SUMENEP, Jejak.co – Bank BPRS Bhakti Sumekar menggelar Sosialisasi Gratifikasi
oleh tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Rabu (9/6/2021).
Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi terhadap jajaran direksi, kepala cabang, hingga kepala devisi, agar berhati-hati dalam menjalankan tugas untuk menghindari pelanggaran hukum.
Bank milik Pemkab Sumenep ini mendatangkan Penyuluh Anti Korupsi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber.
Direktur Operasional BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk melawan perilaku korupsi terutama masalah gratifikasi. Karena gratifikasi akan mengganggu tatakelola perusahaan, oleh karena itu, upaya pencegahan sejak dini lewat penyuluhan dipandang penting untuk meningkatkan integritas jajaran karyawan.
Sebab, gratifikasi sangat dilarang, dan melekat pada pejabat, ASN termasuk BUMN dan BUMD. “Kita menyelaraskan apa yang menjadi upaya KPK dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan antikorupsi,” ujarnya.
Fajar berharap, dengan sosialisasi, ada ilmu dan pengetahuan yang didapatkan oleh direksi, kepala cabang hingga kepala divisi agar hati-hati dalam menjalankan tugas.
Ia kemudian menegaskan, sejak awal BPRS Bhakti Sumekar telah melakukan upaya pencegahan Gratifikasi dengan menerapkan larangan menerima gratifikasi atau hadiah dari nasabah.
“Upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan BPRS sebenarnya sejak awal kita sudah ajarkan kepada teman-teman, dipemohonan pembiayaan misalnya, gratifikasi dari nasabah telah kami larang. Namun untuk melengkapi pengetahuan itu, kita minta penyuluh KPK untuk mengisi di BPRS Bhakti Sumekar,” tegasnya.
Terpisah, Penyuluh Antikorupsi LSP-KPK RI, Badrul mengapresiasi semangat BPRS Bhakti Sumekar dalam melakukan edukasi tindak pidana korupsi utamanya prihal gratifikasi di lingkungannya.
“Kegiatan ini diinisiasi pihak BPRS yang meminta kepada Inspektorat untuk dilakukan sosialisasi dan pemantapan terkait dengan tindak pidana korusi terutama masalah-masalah gratifikasi,” terangnya.
Ada beberapa hal yang menjadi diskusi dalam sosialisasi tersebut, salah satunya mengenai pedoman, tatacara dan pengelolaan perusahaan agar tidak sampai terjebak gratifikasi.
“Kita sampaikan tadi berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengendalian gratifikasi yang turunannya ada di Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep, di pasal itu juga masuk kewajiban Inspektorat sebagai kepanjangtanganan KPK di daerah untuk memberikan sosialisasi ke pemerintah, dinas-dinas, dan juga kepada BUMD. Kami menunaikan itu,” urainya.
Termasuk, imbuh Badrul, yang menjadi pembahasan juga tatacara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), karena ada kewajiban pejabat negara untuk melaporkan itu.
“Pejabat harus juga melaporkan LHKPN, Insya Allah akan kami bantu untuk dikomunikasikan ke Direktorat LHKPN agar nanti ada bimtek tatacara pengisian draf itu,” tandas mantan Ketua Umum PC PMII Pamekasan ini.
Penulis : Ahmad Ainol Horri