Jejak.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan kembali menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (29/7/2020). Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah menindak tegas tambang galian C.
Tambang ilegal yang dianggap merugikan masyarakat karena berdampak buruk pada lingkungan diminta untuk ditutup. Tak hanya itu, para pelaku yang dinilai malakukan tindakan melanggar hukum itu diminta untuk ditindak tegas.
“Kami meminta tambang ilegal ini ditutup dan tidak tegas pelakunya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Moh Lutfi, Ketua PC PMII Pamekasan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ismail mengapresiasi langkah PMII dalam mengawal persoalan tambang ilegal yang ada di Pamekasan. Pihaknya berharap agar persoalan ini segera selesai.
“Intinya yang kami tangkap teman-teman meminta agar ada tindakan dari pihak ekskutif terkait tambang ilegal yang dampaknya pada lingkungan,” katanya.
Diwaktu yang sama pihak ekskutif yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir mengatakan bahwa persolam galian C bukan wewenangnya. Pihaknya hanya bisa melakukan pengendalian, sebab wewenang penindakan ada pada pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami rutin melakukan pengawasan pengendalian dan rekomendasi,” katanya kepada peserta audiensi.
Menurutnya, persoalan mendasar galian C bukan tidak mau mengurus izin tetapi para pengusaha mengaku sulit mengurus izinnya. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah berkali-kali mengawal perizinan para pelaku tambang namun akhirnya prosesnya tidak kunjung selesai.
Sebelumnya, lanjut Jabir, pihaknya pernah melaporkan masalah galian C terhadap Pemerintah Provinsi, dan di lokasi sempat dipasangi police line, namun sayangnya juga tidak ditemukan solusi terhadap persoalan galian C ini.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri