Tahun Ini, CSR KEI Tidak Bisa Direalisasikan – Jejak

logo

Tahun Ini, CSR KEI Tidak Bisa Direalisasikan

Sabtu, 28 November 2020 - 00:12 WIB

4 tahun yang lalu

Bagian ESDA Pemkab Sumenep mengundang semua KKKS, SKK Migas Jabanusa, warga membahas masalah CSR Kemigasan (Foto/Jejak.co)

Sumenep, Jejak.co – Kangean Energy Indonesia, Ltd (KEI) yang beroperasi di wilayah Pagerungan, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep tidak bisa merealisasikan corporate social responsibility atau CSR tahun ini.

Perusahaan Migas ini tidak bisa melaksanakan kegiatan CSR karena belum memenuhi kewajiban seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Nomor 73 Tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemerintah Kabupaten Sumenep Muhammad Sahlan. Pria berkumis itu mengatakan jika semua kegiatan KEI untuk sementara dibekukan oleh Bupati A Busyro Karim.

“CSR KEI sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan,” kata Sahlan usai Workshop CSR Kemigasan di Hotel Utami Sumenep pada 26 November 2020.

Alasan Bupati Sumenep bekukan sementara semua kegiatan KEI karena pihak perusaan belum memenuhi kewajiban seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 73 Tahun 2016 tentang Participatione Inters (PI) .

“Karena ada kewajiban KEI yang belum diselesaikan sampai saat imi. Kewajiban PermenNo 73 tahun2016 tentang PI. sehingga Bapak Bupati mengambil kebijakan semua kegiatan KEI sementara dibekukan,”ungkap Sahlan.

Sementara itu, Manager Public and Government Affair KEI Hanip Suprapto saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dibekukan sementara menjawab bahwa saat ini masalah Permen ESDM 37 Tahun 2016 sedang dibahas.

“terkait Permen ESDM 37 th 2016, saat ini sedang dalam pembahasan antara Kangean Energy dengan PT PJU (BUMD yg ditunjuk). Jadi bukannya tidak memenuhi kewajiban, statement P Sahlan kurang pas nggih,” jawab Hanip melaui pesan singkat WhatsApp, Jumat malam (27/11/2020).

Sejauh ini, terdapat empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sumenep. Di antaranya, Kangean Energi Indonesia, Ltd (KEI), Ophir Medco Energy, Ltd, Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dan Energi Mineral Langgeng, Ltd (EML).

Dua perusahaan sudah eksploitasi, yakni KEI dan Ophir Medco Energy. Keduanya wajib merealisasikan CSR. Sedangkan dua KKKS lainnya, EML dan HCML dalam tahap eksplorasi dan tidak wajib mengeluarkan CSR. Kendati demikian, keduanya tetap melaksanakan program sosial seperti CSR.

Untuk diketahui, CSR Ophir Medco Energy tahun ini mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Dana tersebut sudah terealisasi.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya