JEJAK.CO, Sumenep – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang beredar di tengah masyarakat.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengumpulkan informasi sekaligus sosialisasi rokok ilegal dilaksanakan sejak 5 Juni 2023.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan bahwa pencegahan sekaligus sosialisasi rokok ilegal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
“Kegiatan ini Kami targetkan sampai tanggal 27 Juli mendatang. Itu target kami. Tapi bisa maju, bisa mundur,” kata Ach. Laili Maulidy.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA itu mengungkapkan, selama turun ke toko eceran di berbagai kecamatan, tim berhasil menghimpun sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk yang berbeda. Rokok tersebut masuk kategori ilegal, di antaranya, cukainya salah peruntukan tidak dilekati pita cukai.
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Pihaknya tidak menyebutkan mengenai tren peredaran rokok ilegal, apakah terjadi penurunan atau peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laili tidak menjelaskan secara pasti karena pada tahun sebelumnya, tim hanya melakukan pengumpulan informasi sebanyak 16 kali, sedangkan tahun ini dilakukan sebanyak 30 kali.
“Jadi tidak bisa kami sebutkan secara pasti bagaimana trennya,” katanya
Laili kemudian menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.
Penulis| Ahmad Ainol Horri