Jejak.co-Kasus pembunuhan Mistoyo (40) yang diduga dibunuh istrinya sendiri kini terungkap.
Korban adalah warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jawa Timur.
Perempuan berinisial I (39) tega membunuh suaminya sendiri lantaran memiliki pria idaman lain yakni, MW (inisial) asal Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.
Keduanya, I dan MW kini mendekam dibalik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
“Satreskrim (Polres Sumenep) menangkap tersangka SW di Kota Serang, Provinsi Banten,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam jumpa persnya, Senin (4/3/2019).
Tersangka membunuh suaminya dengan cara memberi racun ikan pada minuman. “Kami sudah dapatkan hasil Labfor, ternyata hasilnya identik dengan sisa racun yang kita temukan di TKP,” terang Muslimin.
Sementara, selingkuhan istri korban, SW berperan sebagai pengirim racun ikan berupa sangkali (Madura, red). SW juga yang memberitahu cara penggunaan racun itu kepada istri korban.
“Jadi SW yang mengirim racun. Dia juga yang memberitahu kalau racun itu harus dicampur dengan minuman suaminya (Mistoyo). Kebetulan saat itu suaminya minta dibuatkan STMJ. Sehingga ada kesempatan bagi si perempuan untuk memasukkan racun ke minuman suaminya,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto.
Kedua tersangka diancam Pasal 308 jonto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, Mistoyo kejang-kejang dan akhirnya menghembuskan nafas buatan istrinya sendiri (17/12/2018). (yon)