SUMENEP, Jejak.co – DPRD Kabupaten Sumenep berkomitmen membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 sesuai jadwal agar persetujuan anggaran tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kami berkomitmen akan membahas rancangan APBD 2027 tepat waktu,” kata Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin.
Zainal mengatakan, pembahasan dan persetujuan APBD harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
“Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan pembahasan anggaran secara tertib dan tepat waktu,” ujarnya.
Pembahasan APBD 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep. Selain memastikan kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, pembahasan juga mencakup penentuan alokasi anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan target kinerja pemerintah.
Sementara itu, dalam nota penjelasan yang disampaikan melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, pemerintah daerah menetapkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang produktif dan berdaya saing sebagai salah satu arah pembangunan pada 2027.
Kebijakan tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025–2029 dan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pemerintah daerah juga menekankan agar program setiap perangkat daerah disusun berdasarkan target kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan prioritas pembangunan,” kata Kiai Imam.
Pihaknya berharap, alokasi anggaran 2027 tidak sekadar memenuhi kebutuhan belanja masing-masing OPD, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan bersama DPRD, kata Kiai Imam, diperlukan untuk menyelaraskan prioritas tersebut dengan kebutuhan daerah. Penentuan anggaran juga mempertimbangkan sasaran program dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pembahasan yang tepat waktu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memastikan APBD 2027 menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang terarah dan sesuai ketentuan,” harapnya.
Rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi dimulai.
DPRD Sumenep gelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda APBD 2027, Senin (12/10/2026).
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. (har)











