JAKARTA, Jejak.co – DPR RI target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana tuntas paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU Perampasan Aset telah resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif legislatif. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Puan, masuknya RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR menjadi langkah awal untuk melanjutkan pembahasan melalui tahapan legislasi.
“Alhamdulillah, dalam rapat program hari ini baru saja diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” kata Puan seusai rapat paripurna.
Puan menegaskan DPR tidak ingin pembahasan RUU tersebut berjalan tanpa kepastian waktu. Karena itu, lembaga legislatif memasang target pengambilan keputusan paling lambat pada pertengahan Desember.
“Insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” ujar Puan.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme hukum dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan ditetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang. DPR bersama pemerintah nantinya akan membahas substansi aturan sebelum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
Keputusan DPR tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Persetujuan itu sekaligus membuka jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahapan legislasi berikutnya. (dan/*)











