Satpol PP Sumenep Temukan 90 Jenis Rokok Ilegal di 17 Kecamatan – Jejak

logo

Satpol PP Sumenep Temukan 90 Jenis Rokok Ilegal di 17 Kecamatan

Jumat, 16 September 2022 - 13:02 WIB

2 tahun yang lalu

Satpol PP Sumenep bersama tim operasi toko di sejumlah kecamatan untuk memantau peredaran rokok ilegal (Foto/Ist.)

JEJAK.CO, Sumenep – Untuk memberantas rokok ilegal, Satpol PP Sumenep terus melakukan operasi di sejumlah kecamatan.

Operasi rokok ilegal dimulai sejak 5 sampai 8 September 2022. Kemudian operasi kembali dilanjutkan pada 12 sampai 15 September 2022. Total selama operasi 10 hari ada 17 kecamatan yang telah didatangi.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, selama 10 hari pihaknya turun langsung ke toko-toko di 17 kecamatan. Tim di lapangan mendata temuan trokok ilegal.

“Kemudian dari hasil operasi akan kami sampaikan kepada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” terang Laili di sela kegiatan, Jum’at, (16/9/2022).

Sejak awak dilakukan operasi, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko di 17 kecamatan.

Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, didapatkan 3 toko yang menjual rokok ilegal di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk. Lokasi yang disasar di dua kecamatan itu sebanyak 20 toko.

Kemudian pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.

Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili.

Pihaknya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan bersama tim sebagai tindak lanjut dari kegiatan hasil pengumpulan data.

“Timnya terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab dan unsur lainnya ”

Sanksi bagi penjual rokok ilegal tidak main-main.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (rei)

 


Baca Lainnya