Sanksi bagi Penerima BST yang Tidak Ikut Vaksinasi – Jejak

logo

Sanksi bagi Penerima BST yang Tidak Ikut Vaksinasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:10 WIB

3 tahun yang lalu

Ilustrasi bantuan sosial untuk Covid-19 (Foto/Dok.)

JEJAK.CO, Sumenep – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan menjelaskan tentang ketentuan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, penjelasan Iksan ini menanggapi penolakan warga kecamatan kota yang enggan divaksin saat pembagian BST di Kantor Pos Sumenep, Madura Jawa Timur.

Menurutnya, ketentuan berkenaan dengan penyaluran BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) regulasinya sudah diatur pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Iksan menjelaskan, penerima BST yang enggan melakukan vaksinasi, maka akan mendapat sanksi seperti tertulis dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanki akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya

“Apabila tidak melaksanakan vaksin, maka menerima sanksi secara administratif, yaitu penundaan dan pencabutan bantuan sosial dan jaminan sosial,” terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (28/7/2021).

Ia juga menambahkan, seperti diatur dalam ketentuan pemerintah pusat, dalam aturan penyaluran bansos disyaratkan melakukan tahapan vaksinasi terlebih dahulu.

“Kita itu mengutamakan yang sudah divaksin, kalau tidak punya kartu vaksin disiapkan vaksin di tempat oleh temen-temen dari Kemenkes atau Dinkes. Kalau tidak mau divaskin ya silakan, tapi nanti pelayannya setelah selesai yang sudah bervaksin, ” Pungkasnya.

Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya