JEJAK.CO, Sumenep – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern tak kunjung menemukan titik terang.
Sebelumnya, rencana untuk merevisi perda ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat. Politisi muda PKB sekaligus mantan aktivis Yogyakarta itu melempar wacana itu sejak April lalu.
Menurutnya kala itu, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 untuk melindungi pasar tradisional dari persaingan pasar atau toko modern yang tidak sehat. Sehingga pasar tradisional tetap eksis dan berkembang.
Rencana untuk merevisi perda tersebut merupakan opini yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Sumenep.
Sayangnya, rencana yang mulia itu hingga kini belum ditindaklanjuti. Meski tahun ini rencana revisi perda tersebut sempat menjadi konsentrasi komisinya, tapi belum ada tanda-tanda diseriusi
“Nah, yang jelas sampai hari ini kita belum masuk, itu kan masih menjadi opini. Ini kan menjadi inisiasi komisi II untuk bisa di perda kan,” jawabnya saat ditanya progres wacana revisi perda penataan pasar modern, Rabu, (14/7/2021)
Anehnya, di tengah bergulirnya rencana revisi regulasi penataan pasar modern, Irwan kembali memunculkan wacana muncul pembahasan Raperda tembakau.
Tapi lagi-lagi wacana itu belum ditindaklanjuti. Irwan berdalih bahwa terbengkalainya inisiasi komisi II karena pandemi Covid-19, padahal pernyataan itu disampaikan saat wabah Corona.
“Nah, sampe sekarang belum ada, karena lihat situasi yang tidak normal lah, sehingga diakui atau tidak ini menghambat kinerja pemerintahan termasuk juga salah satunya kinerja dewan,” tukasnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri