Rekomendasi DPRD Sumenep ke APH : Tindak Seluruh Galian C Ilegal – Jejak

logo

Rekomendasi DPRD Sumenep ke APH : Tindak Seluruh Galian C Ilegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:36 WIB

7 bulan yang lalu

JEJAK.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep merekomendasikan penutupan galian C ke aparat penegak hukum (APH).

Rekomendasi itu telah disepakati antara Komisi III DPRD Sumenep dengan pimpinan dewan.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri menyatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pimpinan dewan pada Rabu (14/5/2025).

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa surat rekomendasi penutupan galian C yang dikeluarkan komisi III akan dilanjutkan ke APH.

”Sudah disepakati rekomendasi kami akan dilanjutkan ke APH,” kata Muhri.

Politisi PKB itu mengatakan, galian C ilegal berdampak pada terjadinya banjir di Sumenep. Hal itu bisa dilihat dari beberapa peristiwa banjit yang terjadi di beberapa daerah yang sebelumnya tidak terdampak banjir. Salah satu yang terdampak adalah perumahan Batuan yang sebelumnya tidak pernah banjir.

“Sekarang perumahan Batuan juga banjir. Padahal, perumahan itu berada di dataran tinggi,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, surat rekomendasi penutupan galian C ilegal sudah ditandatangani. Surat rekomendasi itu meminta agar APH untuk melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap galian C ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Jadi, apabila ada usaha tambang galian C yang tidak dilengkapi izin, harus ditindak.

Tambang atau galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pada Pasal 35 dijelaskan, para penambang ilegal bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

”Sebetulnya, tanpa surat rekomendasi dari kita (DPRD Sumenep), APH bisa langsung melakukan penindakan. Selama ada unsur pidananya, bisa ditindak kapan saja,” terangnya. (rei)


Baca Lainnya