Raperda Penyelenggaraan Jalan Ditetapkan Jadi Perda, Muhri: Semoga Bermanfaat – Jejak

logo

Raperda Penyelenggaraan Jalan Ditetapkan Jadi Perda, Muhri: Semoga Bermanfaat

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:29 WIB

1 tahun yang lalu

M Muhri, anggota Pansus III DPRD Sumenep (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan telah disepakati bersama menjadi perda pada rapat paripurna, Kamis (8/6/2023).

Dalam rapat paripurna itu, Raperda tentang Toleransi Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, juga disepakati bersama menjadi perda.

Keduanya raperda yang disepakati menjadi. perda itu merupakan usul prakarsa legislatif. Raperda tentang Toleransi Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat merupakan usul Komisi I DPRD Sumenep. Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Jalan usul Komisi III DPRD Sumenep.

M. Muhri, juru bicara pansus yang membahas Raperda Penyelenggaraan Jalan, sekaligus anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak terutama anggota pansus yang selama ini berjibaku menyelesaikan pembahasan.

“Sejak dibentuknya pansus untuk bahas raperda ini, sahabat-sahabat anggota pansus semangat agar raperda ini segera selesai. Alhamdulillah sekarang sudah disepakati menjadi perda,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep itu berharap Perda Penyelenggaraan Jalan segera mendapatkan nomor registrasi sehingga memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, mantan Ketua GP Ansor Sumenep itu berharap Perda Penyelenggaraan Jalan benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumenep. Sebab, lanjutnya, banyak perda yang sudah dibuat tetapi terkesan tidak bermanfaat.

“Semoga perda ini bermanfaat. Semoga perda ini tidak hanya menjadi ‘macan kertas’ yang tidak memiliki dampak apa-apa terhadap masyarakat,” ujarnya.

Karenanya, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberi koreksi dan kritik yang membangun pada pemerintah, termasuk pemberlakuan perda yang sudah ada. (rei).


Baca Lainnya