Pilkades Ditunda hingga 2025, AMS Nilai Demokrasi Berjalan Mundur – Jejak

logo

Pilkades Ditunda hingga 2025, AMS Nilai Demokrasi Berjalan Mundur

Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:27 WIB

3 tahun yang lalu

Aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Sampang. Massa aksi menolak penundaan Pilkades 2021 hingga 2025

JEJAK.CO, Sampang – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) memprotes Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor : 188.45/272/kep/434.013/2021 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025.

Protes itu disampaikan dengan menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Sampang, Madura, Rabu (6/10/2021). Massa menilai, kebijakan penundaan pilkades hingga ke tahun 2025 adalah kebijakan yang tidak mendasar dan cendrung merugikan.

Selama ini, menurut demonstran, penundaan pilkades di Sampang didasarkan pada alasan Covid-19, sementara ini kasus covid di Madura dinilai sudah sangat melandai.

“Ini adalah kebijakan yang tidak demokratis, dan cendrung otoriter. Seolah olah menimbulkan kesan bahwa pesta demokrasi di Sampang ada pada tangan bupati,” ujar salah seorang koorlap aksi, Rolis Sanjaya.

Menurut Rolis, penundaan pilkades di kota bahari sangat merugikan masyarakat, apalagi tercatat 111 kepala desa di Sampang yang habis masa jabatanya pada akhir tahun 2021. Sehingga penunjukan Pj kades nantinya cendrung ada pada bayang bayang penguasa.

“Penundaan pilkades ini menjadi bukti bahwa demokrasi di kabupaten Sampang berjalan mundur. Dan tentu efektivitas kebijakan di desa akan berkurang,” tutur Rolis dalam orasinya.

Meski telah dua jam massa menyampaikan aspirasi, tak ada pihak perwakilan dari Pemkab Sampang yang menemuinya.

Belum lama ini, salah seorang warga Sampang bernama Aziz Muslim Haruna juga mempermasalahkan kebijakan penundaan pilkades di Sampang

Aziz berkirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa kemarin, (5/10/2021).

Surat warga Sampang itu berisi penolakan terhadap penundaan Pilkades 2021 menjadi 2025 berdasarkan SK Bupati Sampang Slamet Junaidi Nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten setempat.

Aziz menyerahkan surat itu ke Kantor Gubernur Jatim bersama tim kuasa hukumnya Miftahul Khair.

Selama ini, kata Aziz, surat keberatan yang dia kirim kepada Bupati Sampang tidak pernah direspon.

“Ini langkah lanjutan kami setelah sebelumnya mengirim surat keberatan tidak mendapatkan jawaban,” kata Aziz.

Melalui surat itu, Aziz juga memberi waktu selama sepuluh hari kerja kepada Gubernur Khofifah untuk mengambil langkah atas banding itu.

Apabila tidak mendapatkan jawaban maka pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. (Fin)


Baca Lainnya