Jejak.co – Sebagian petani di Sampang, Madura, Jawa Timur kesulitan mendapatkan pupuk beraubsidi. Pasalnya, tidak semua petani memiliki Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi.
“Masalahnya adalah masih sangat banyak petani yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) penerima pupuk subsidi dan Kartu Tani,” ujar Taufiq Abdullah, pegiat pertanian di Kabupaten Sampang, Senin (26/10/2020).
Menurut alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, pemerintah daerah mesti menyediakan pola baru untuk mengcover penyaluran pupuk bersubsidi tanpa harus ‘mengandalkan’ program kartu tani. Jika tidak, akan banyak petani yang mengurungkan niatnya untuk bercocok tanam.
“Kalau sudah petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk, besar kemungkinan petani akan enggan bercocok tanam. Kalau itu yang terjadi, maka akan ada penurunan hasil pertanian,” tutur Taufiq.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Suyono membenarkan soal adanya informasi kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, sebab menurutnya, untuk mendapatkan pupuk, para petani harus terdata di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di masing masing desa .
Menurut Suyono, data yang diambil dari RDKK itu diambil dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sehingga, apabila ada petani yang belum terdata, maka pupuk bersubsidi tidak akan bisa dialokasikan.
“Seandainya ada petani yang tidak terdata pada RDKK, maka harus segera mengurus RDKK-nya. Kalau tidak, maka tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Dijelaskanya, pendaftaran itu bisa langsung melalui kelompok tani atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Sehingga, apabila tidak terdata, maka tidak akan mendapatkan pupuk subsidi.
Kata Suyono, berdasarkan data yang dimilikinya, alokasi pupuk subsidi yang sudah masuk dalam e-RDKK yaitu ada empat jenis pupuk, diantaranya pupuk urea sebanyak 29.619.550 kilo gram, ZA 11 ribu kilo gram, SP36 17.717 kilo gram, dan MPK 22.586 kilogram. Namun pemerintah pusat tidak serta merta mengalokasikan kuota pupuk bersubsidi tersebut secara utuh.
Untuk saat ini, alokasi pupuk bersubsidi diketahui tidak lebih dari 50 persen. Untuk jenis pupuk urea sebanyak 14.767.000 kilo gram (49.9 persen), ZA sebanyak 354 ribu kilo gram (31,2 persen), SP36 sebanyak 2.461 (13.9 persen), MPK sebanyak 9.609 kilo gram (42.5 persen). (*)