JEJAK.CO – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memberikan atensi khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sikap itu disampaikan pada saat rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Sumenep atas tiga raperda, Selasa (14/3/2023).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, penataan OPD baru melalui raperda adalah jalan lanjut dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sehingga berbagai aspek penting dalam perubahan susunan organisasi perangkat daerah akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas pemerintah daerah.
“Maka, kami Fraksi PDIP mengharap perubahan raperda susunan OPD harus dalam satu ritme dan satu tarikan nafas, mampu tegak sebanding dengan aspek pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas layanan dan aspek pemenuhan kebutuhan dasarnya masyarakat,” kata Darul Hasyim Fath.
Dalam pembahasannya, lanjut Darul, pemerintah daerah diharapkan memberi perhatian dan berupaya agar Raperda Perubahan Susunan OPD dapat memenuhi aspek formal dan ideal, mulai dari tahap pembahasan hingga penetapannya.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah bersama dua raperda lainnya, yaitu Raperda pengelolaan limbah domestik, dan Raperda Pajak dan Retribusi akan dibahas dalam waktu dekat ini.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep panitia khusus (pansus) akan memulai pembahasan dari 29 Maret sampai 14 April 2023.
Menyikapi tiga raperda itu, Fraksi PDIP pada prinsipnya mendukung. Namun demikian, dalam proses pembahasannya nanti, setiap stakeholder terkait khususnya dinas, badan dan perangkat daerah lainnya diharapkan terlibat secara aktif.
Sebab, beragam perspektif dan dinamika sudah pasti akan mengemuka dalam setiap diskusi pembahasan raperda. Dalam kedudukannya yang setara, pihak eksekutif dan legislatif dapat menggunakan forum pembahasan sebagai wadah bersama dalam mengejawantahkan prinsip dialektika berupa pertukaran ide dan pikiran
“Proses dialektika menjadi hal yang paling substansial, menjadi core of the core dalama proses legislasi dan sejatinya memang menjadi tugas inti dari lembaga perwakilan rakyat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumenep itu.
Penulis: Ahmad Ainol Horri