JEJAK.CO, Sumenep – Kuota Sertifikasi Halal dan Legalitas Merek untuk produk Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sumenep mencapai 100.
Layanan yang disiapkan pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah menjadi kabari baik bagi pelaku IKM/UKM. Sebab, sertifikasi halal tersebut akan diberikan secara gratis.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menarget semua kuota itu terealisasi tahun ini. Sehingga daya saing hasil olahan industri kecil lebih maksimal.
“Kita punya kuota untuk tahun ini 100 produk,” kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep saat dikonfirmasi, Jumat, (20/8/2021).
Sertifikasi Halal dan Legalitas Merek merupakan program peningkatan daya saing industri melalui fasilitasi standarisasi produk industri 2021 yang diluncurkan Disperindag Sumenep.
Untuk mendapat sertifikat halal itu, masyarakat dapat secara langsung mendaftar melalui Disperindag Sumenep tanpa dipungut biaya.
“Gratis tanpa bayar, itu mungkin kalo halal kalo gak salah bisa habis sekitar 3jutaan, “tuturnya sambil memberi perbandingan apabila sistem berbayar.
Oleh karena itu, Agus menyarankan masyarakat Sumenep yang memiliki produk IKM/UKM agar berpartisipasi dalam program tersebut. Hal ini sebagai wujud keseriusan pemerintah membantu produk-produk lokal yang belum memiliki standarisasi kehalalan produk beserta legalitas mereknya.
“Jadi langsung, temen-temen yang punya produk olahan, maka kita akan fasilitasi,” kata dia.
Disperindag Sumenep memastiakan bahwa pihaknya akan mengurus semua perihal administrasi dan hal-hal lain dalam pembuatan program tersebut.
“Industri kecil yang punya olahan itu, untuk meningkatkan daya saing, sama Kabupaten Sumenep kita fasilitasi, halal dan mereknya, sama pengurusannya, ” imbuhnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri