Jakarta, Jejak.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Kementerian Sosial RI terkait dugaan suap pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanganan Covid-19, Sabtu (5/12/2020).
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 6 orang. Di antaranya MJS, WG, HS, AIM, SN, dan SCY.
“Pada tanggal 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerima sejumlah uang oleh penyelenggara negara
yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN,”ungkap Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari.
“Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu jam 2.00 di salah satu tempat di Jakarta,” Imbuhnya.
Dalam operasi ini, KPK menemukan uang yang disimpan di 7 koper dan 3 tas ransel serta amplop sebesar Rp 14,5 miliar dengan berbagai pecahan, yakni berupa uang rupiah, uang dollar Singapur dan uang dollar Amerika Serikat. Uang tersebut di bawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Firli mengatakab bahwa kasus ini berawal dari pengadaan barang berupa bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 berupa paket sembako tahun 2029 di Kementerian Sosial RI senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode selama 2020.
Atas kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, di antaranya Menteri Sosial Julia RI Batubara (JPB), MJS dan AW sebagai penerima serta AIM dan HS sebagai pemberi. (red)