Jejak.co – Maraknya galian c di Pamekasan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah. Sebab masalah pertambangan yang tak miliki izin di kota yang bertajuk Gerbang Salam itu belum juga ada titik terang.
Para petambang enggan mengurus izin karena beberapa alasan. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir bahwa salah satu alasan mereka tidak mengurus izin karena persyaratannya terlalu sulit.
Selain itu, yang menjadi kendala petambang tak mengurus izin karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
Sejauh ini, untuk mengendalikan maraknya tambang di Pamekasan, pihaknya mengaku sering melaporkan masalah galian c yang terdapat di kabupaten Gerbang Salam ini. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apa yang harus dilakukan sebab pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang apa-apa selain pengendalian.
“Kalau berbicara wewenang, pemkab tidak memiliki wewenang apa-apa terhadap perizinan galian C itu,” terang Amin Jabir, Senin (24/2/2020).
Jabir juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar meringankan biaya pasca dampak dan menyederhanakan persyaratan. Karena hal itu juga menjadi penyebab mundurnya para pengusaha mengurus izin.
Berdasarkan data yang dimiliki DLH Pamekasan, teradapat 350 galian c. Dari ratusan galian yang terdapat di Pamekasan 90 persen merupakan perusahaan milik perseorangan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap agar ada tindak lanjut atas laporan galian c yang ada. Sehingga, persoalan galian c ini segera teratasi dan tidak melabrak aturan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri