JEJAK.CO – Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera DPRD Sumenep Akis Jasuli mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usul eksekutif.
Tiga raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat; Raperda Pengelolaan Limbah Domestik; dan Raperda Pajak dan Retribusi
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, panitia khusus (pansus) akan memulai pembahasan tiga raperda itu dari 29 Maret sampai 14 April 2023.
Fraksi Nasional Demokrat NasDem menilai tiga raperda itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, mulai dari tahap pembahasan hingga penetapannya butuh kontribusi ide dan pemikiran hingga menjadi perda yang ideal.
“Kami mengapresiasi dan mendorong agar tiga raperda tersebut segera disahkan menjadi perda,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumenep Akis Jasuli usai rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Sumenep atas tiga raperda, Selasa (14/3/2023).
Lebih jauh, Akis berharap tiga raperda tersebut menjadi langkah tepat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, pelayanan publik dan pengelolaan tata ruang di kabupaten Sumenep.
“Oleh karena itu, kami Mlmengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal atas tiga Raperda tersebut, yang mana tujuan dari itu semua adalah untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” pungkas Akis.
Politisi muda asal Pulau Talango itu juga berharap, tiga raperda yang akan dibahas oleh pansus dilakukan uji publik sebelum disahkan. Uji publik ini akan memunculkan dinamika perspektif sehingga raperda yang dibahas lebih komprehensif.
Dalam uji publik, sejumlah tokoh, akademisi, organisasi kemasyarakatan, seperti NU, Muhammadiyah, PMII, HMI, GMNI dan elemen lainnya bisa dihadirkan. Dengan demikian, tiga raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat itu akan menjadi lebih sempurna.
“Kita jarang membahas raperda melibatkan para tokoh, akademisi dan aktivis untuk memberikan sumbangan ide, oleh sebab itu penting dilakukan uji publik sebelum disahkan menjadi perda,” pungkas Akis.
Penulis: Ahmad Ainol Horri