KPU Sumenep Sebut Tak Masalah Pendaftar PPK yang Rangkap Jabatan – Jejak

logo

KPU Sumenep Sebut Tak Masalah Pendaftar PPK yang Rangkap Jabatan

Senin, 3 Februari 2020 - 16:31 WIB

5 tahun yang lalu

Salah seorang peserta bakal calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat mengambil kartu tes tulis di di Rumah Pintar Pemilu KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi nomor 99 Desa Kebunagung. (Foto/Mazdon)

Jejak.co – Proses rekrutmen bakal calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Ketua Lingkar Intelektual Muda (LIMA) Sumenep Sofyan Hosen. Menurutnya, beberapa pendaftar yang lolos seleksi administrasi dan telah diumumkan di website resmi KPU Sumenep http://kpud-sumenepkab.go.id, pada Selasa (28/1), ada yang terindikasi merangkap jabatan yang strategis.

“Kami telah mencatat sejumlah nama di beberapa kecamatan dimana mereka itu terdeteksi double job atau rangkap jabatan,” ungkapnya Sofyan kepada media ini, Minggu (2/2/2020).

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur ini lalu membeberkan data nama peserta yang lolos seleksi administrasi yang terindikasi double job.

Beberapa diantaranya adalah peserta yang saat ini katanya sedang berstatus sebagai Penyuluh Agama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep. “Kemudian juga perangkat desa, dan lain sebagainya, namun masih masuk dalam tahapan seleksi berikutnya,” imbuhnya.

Jika beberapa nama yang dia ketahui tersebut masih bisa lolos menjadi PPK, maka menurutnya KPU dinilai telah ‘bermain mata’.

Komisioner KPU, sambung dia, seharusnya bisa bertindak profesional dalam pelaksanakan rekrutmen PPK. Sebab, hal tersebut akan merembet pada pelaksanaan rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) pada tahap selanjutnya.

Pernyataan LIMA itu ditanggapi komisioner KPU Sumenep Rofiqi. Alumni Pondok Pesantren Annuqayah menyebutkan bahwa peserta seleksi calon PPK yang rangkap jabatan, seperti menjadi perangkat desa dan penyuluh agama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Semua peserta seleksi calon PPK telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK.

“Jadi, sejak awal pada pelaksanaan rekrutmen KPU memang sudah menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk ikut PPK itu tidak pernah menjabat dua kali berturut-turut sebagai anggota PPK, kemudian tidak terlibat partai politik langsung, atau tidak terlibat sebagai tim sukses, ya” jelasnya kepada Jejak.co, Selasa (3/2/2020).

Syarat tersebut, lanjutnya, sepenuhnya menjadi acuan dalam perekrutan PPK sampai tingkat penentuan KPPS atau ketua penyelenggara pemungutan suara.

“Jadi, pada intinya kalau sudah memenuhi itu siapa pun saya pikir boleh untuk mendaftar di PPK, dengan catatan yang telah disebutkan di atas,” simpulnya.

Mantan jurnalis itu lebih lanjut mengutarakan, pihaknya hanya berpatokan terhadap peraturan di atas, dan tidak mau tahu dengan peraturan yang diterapkan di lembaga lain.

“Itu bukan ranah KPU lagi. Artinya, misalkan disertifikasi kemenag atau doble job di PKH, pada akhirnya nanti ketika PPK sudah mau dilantik, mereka akan diminta untuk mengisi pakta integritas,”

Pakta integritas itu sebagai media perekat antara PPK dengan KPU terkait pelaksanaan tugas-tugas PPK di kecamatan.

“Jadi, mereka nanti itu harus profesional, sepenuh waktu kerjanya. Kalau memang mereka siap, meskipun dia merangkap jabatan di lembaga lain misalkan, itu ndak masalah bagi kita,” ujarnya.

“Itu urusannya instansi-instansi yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rofiqi juga menjelaskan bahwa jika masyarakat mendapatkan peserta yang bermasalah secara hukum, utamanya terkait independensi, integritas, dan ‘track record’ atau rekam jejak calon PPK, dipersilakan untuk melaporkannya langsung kepada KPU Sumenep.

“Jika ada masalah, tolong informasikan langsung ke KPU. Silakan dilaporkan, dengan cara melampirkan bukti-bukti fisik sebagai pendukung, dan identitas,” tegasnya.

Disebutkan, tenggat waktu tanggapan masyarakat dimulai sejak Selasa 28 Januari kemarin hingga tanggal 5 Februari 2020 besok lusa.

Penulis: Mazdon
Editor: Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya