Jejak.co – Selain bertani, sebagian besar masyarakat sumber pencaharian masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai nelayan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berinisiasi membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
Saat ini, Komisi II DPRD) Sumenep sedang mempersiapkan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan Nelayan. Selama ini, perda yang melindungi masyarakat nelayan di Sumenep belum ada.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep H Subaidi menyampaikan bahwa nasib nelayan di Sumenep banyak yang sangat memprihatinkan. Salah satu yang bisa dilakukan untuk membela nasib nelayan dengan cara membuat regulasi, yakni perda.
“Banyak saudara-saudara kita yang menjadi nelayan, yang sampai hari ini belum punya nasib yang baik. Mereka melaut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi sebgain besar hasil hasil melaut itu tidak cukup,” ungkap politisi PPP itu.
Kondisi itulah yang menjadi latar belakang Komisi II DPRD Sumenep berinisiasi bikin perda. Kehadiran perda itu untuk melindungi nelayan, seperti adanya asuransi dan jaminan kesehatan dari BPJS.
Ditengah kesibukan dan keterbatasan ekonomi, Subaidi menilai tidak semua nelayan mendapatkan asuransi. Karenanya, pada saat ada perda, pemerintah harus memenuhi kebutuhan itu.
Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi nelayan. Pemerintah wajib melaksanakannya, tidak boleh menolak demi terwujudkan nelayan yang sejahtera.
Kapan regulasi itu akan rampung? Subaidi mengungkapkan bahwa prosesnya cukup panjang. Sebelum menyusun naskah, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah referensi untuk merancang raperda tersebut.
Selain itu, sebagai acuan dalam penyusunan raperda, Komisi II mengaku sudah berkunjung ke beberapa daerah yang punya perda tentang nelayan. Daerah yang sudah dikunjunginya, Bali, Kota Surabaya, Bandung.
Pihaknya juga mempelajari kebijakan pemerintah daerah yang memiliki perda yang melindungi nelayan. Semua itu, imbuhnya, untuk menyempurnakan raperda yang saat ini sedang dirancang.
“Nanti kita ajukan naskah akademiknya, baru tahapan berikutnya kajian akademik, setelah itu pembahasan,” pungkasnya.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri