JEJAK.CO, Sumenep – Dinas Koperasi dan Pemberdayaan UMKM Kabupaten Sumenep meyakinkan bahwa pendaftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap III tidak ada unsur manipulasi usaha atau fiktif.
Pasalnya, pengajuan berkas bantuan BPUM umumnya mengandalkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat.
“Kita percaya sepenuhnya kepada desa yang mengeluarkan SKU. Jadi SKU dikeluarkan untuk orang yang bener-bener punya usaha,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, Lisa Bertha Soetedjo, Rabu (18/8/2021).
Bahkan pihaknya sudah kerap mengingatkan pentingnya profesionalisme kepada pemerintah desa agar supaya memberikan SKU kepada orang yang benar-benar memiliki jenis usaha.
“Berkali-kali kita sampaikan sudah ke desa untuk kerjasama yang baik,” sampainya.
Sementara itu, Berta menilai persoalan pengajuan BPUM sebagai penjaring bantuan sosial dari pemerintah pusat memang cukup pelik. Sebab semua orang sama-sama dalam masa krisis finansinal, sehingga rentan membludaknya pendaftar bantuan yang difasilitasi pemerintah. Baik itu dengan cara yang fiktif atau jujur.
“Meski kondisi begini, banyak kok yang jujur, pasti,” ujarnya penuh harap.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya memasrahkan semua urusan validitas pengajuan bantuan BPUM ditangani oleh pemerintah desa.
“Karena desa yang tau persis, dan yang bisa bantu kita untuk verifikasi. Benarkah ia punya usaha,” tutur dia.
Berta menyebutkan, pendaftar BPUM tahap III di Kabupaten Sumenep sekitar 1.400-an, dan sudah disetor ke kementrian tepat pada saat hari penutupan batas waktu pada tanggal Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri