JEJAK.CO – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep selama dua tahun terakhir telah menghasilkan sejumlah peraturan daerah (perda).
Selama 2021, DPRD Sumenep membahas 10 rancangan peraturan daerah atau raperda. Empat di antaranya ditetapkan menjadi perda.
Tahun berikutnya, raperda yang dibahas DPRD Sumenep lebih banyak lagi, yakni 11 raperda. Pada tahun 2022, dari 11 raperda yang ditetapkan menjadi perda setelah melalui proses fasilitasi oleh gubernur, sebanyak tujuh perda.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, 10 perda yang dibahaa DPRD Sumenep selama 2021 adalah sebagai berikut;
1. Raperda Perusahan Umum Daerah Sumekar
2. Raperda Pertembakauan di Kabupaten Sumenep
3. Raperda RPJMD Tahun 2021-2026
4. Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
5. Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
6. Raperda Penyelenggaraan Jalan
7. Raperda Kabupaten Layak Anak
8. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020
9. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
10. Raperda APBD Tahun Anggaran 2022
Sementara, raperda yang dibahas DPRD Sumenep pada tahun 2022 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, ada 11 raperda yang tuntas dibahas selama tahun anggaran 2022.
Berikut Raperda yang dibahas DPRD Sumenep pada 2022;
1. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar
2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern
3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat
4. Raperda Desa Wisata
5. Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai
7. Raperda Pengarusutamaan Gender
8. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2021
9. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
10. Raperda APBD Tahun Anggaran 2023
11. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasan Basri, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep menjelaskan, setelah dewan selesai membahas raperda, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Artinya, pembahasan raperda murni kinerja dewan, tetapi pada tahap penetapannya ada proses fasilitasi gubernur.
“Seluruh hasil pembahasan raperda yang dilaksanakan DPRD Sumenep kemudian dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahap fasilitasi gubernur,” kata Hasan.
Untuk mendapat fasilitasi dari gubernur biasanya harus antre dengan kabupaten/kota lain yang sama-sama mengirim hasil pembahasan raperda. Sehingga raperda yang sudah tuntas dibahas oleh dewan tidak langsung jadi perda karena masih menunggu hasil fasilitasi.
Hasan kemudian merinci, dari 10 raperda yang dibahas dewan selama 2021, baru empat yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, yaitu;
1. Perda RPJMD Tahun 2021-2026
2. Perda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020
3. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 202, dan
4. Perda APBD Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan Raperda yang ditetapkan pada 2022 lebih banyak dari sebelumnya, yakni tujuh raperda yang ditetapkan menjadi perda;
1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya 8kan dan Petambak Garam
2. Perda Kabupaten Layak Anak
3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Perda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Sumekar
5. Perda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021
6. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan
7. Perda APBD Tahun Anggaran 2023
Penulis: Hairi
Editor: Ahmad Ainol Horri