Jejak.co – Stadion Gelora Madura Ratu Pamelengan (SGM RP) yang terletak di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dikelola pihak ketiga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejak tahun 2020 tidak lagi mengelola aset raksasa ini.
“Per Januri 2020 ini stadion sudah di kelola Madura United (MU),” terang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pamekasan Mohammad, Kamis (23/1/2020).
Madura United mengelola stadion dengan beberapa perjanjian. Diantara perjanjian itu, Madura United harus membayar sewa tetap setiap tahun sebesar Rp 473 juta.
Selain itu, Pemkab Pamekasan juga mendapat bagi hasil setiap tahun dari hasil pengelolaan stadion. Ditambah lagi biaya operasional yang awalnya menjadi tangung jawab pemkab saat ini beralih menjadi tangung jawab Madura United sebagai pengelola.
Mohammad, pihaknya akan terus mengkaji pengelolaan stadion yang. Jika dalam pengelolaan dianggap merugikan pemkab maka akan dilakukan kajian ulang. “Bisa saja nanti uang sewa tetap itu naik,” imbuhnya.
Sebelum pengelolaan dialihkan ke pihak MU, pemerintah hanya mendapatkan uang sewa yang dihitung setiap jam. Sedangkang uang sewa yang harus dibayar setiap kali pertandinhan sebesar Rp 2 juta, namun jika pertandingan dilaksanakan malam hari uang sewa tersebut bertambah karena menggunakan lampu.
Setiap tahun kata Mohammad, akan ada audit independen untuk mengevaluasi kerja sama itu. Selain itu audit tersebut dilakukan untuk menghitung keuntungan yang didapat salama setahun sehingga nanti akan ada bagi hasil antara pemkab dan Madura United.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono