SUMENEP, Jejak.co – Meningkatnya penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini mengkhawatirkan semua pihak. Untuk memutus mata rantai penyebarannya, Pemerintah Kabupaten Sumenep berlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota sejak hari ini, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan ini mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir. Pihaknya meminta masyarakat agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan SIKM merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang kini kasus penyebarannya kembali naik.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah memberlakukan SIKM untuk mencegah penyebaran Covi-19, sebab penyebaran virus ini sekarang kembali naik,”ungkap politisi yang akrab disapa Hamid ini.
Politisi PKB itu juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi apa yang telah dianjurkan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yakni, menjaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker.
Hingga saat ini, wabah Covid-19 terus menjadi ancaman kesehatan. Masalah tersebut harus dihadapi dengan bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir.
“Saat ini, masalah Covid-19 terus menjadi perhatian bersama. Semoga pandemi ini segera berakhir agar masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala,” harapnya.
Pemkab Sumenep mulai memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota. Setiap warga yang melintas di perbatasan Sumenep-Pamekasan akan dicek.
“Kami melihat tren penularan kasus COVID-19 di beberapa daerah cenderung naik dan penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM juga,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa langsung mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Nanti, akan diberikan surat pengantar untuk dilakukan swab Antigen di Puskesmas setempat dan hasilnya harus negatif.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas dengan membawa KTP asli dan itu gratis,” ujarnya.
Meski sudah mengurus SIKM, pihaknya tetap meminta warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M. Sebab, SIKM ini hanya berlaku selama 7 hari saja sejak tanggal dikeluarkan.
“Baik warga yang sudah divaksin atau belum harus menunjukkan SIKM itu. Jangan lupa harus memakai masker dan menerapkan prokes,” harap Bupati muda ini.
Penulis : Ahmad Ainol Horri