Kasus Pasar Pragaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor – Jejak

logo

Kasus Pasar Pragaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 20 Desember 2018 - 13:16 WIB

6 tahun yang lalu

Ilustrasi korupsi (foto:istimewa)

Jejak.co, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi pasar tradisional di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, menyeret BR (inisial) selaku rekanan dan KA (inisial) sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Setelah dua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Rabu (5/12/2018), kini segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memproses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“JPU dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” kata Herpin.

Untuk mengembangkan kasus ini, pihak Kejari Sumenep masih menunggu hasil persidangan. “Apakah ada tersangka lain atau tidak, kita lihat nanti di persidangan,” jawabnya saat ditanya tersangka lain.

Sebelumnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang bukti.

Berkas penyelidikan dari kepolisian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.

Perbuatan kedua tersangka masuk kategori melawan hukum karena pekerjaan fisik diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak.

Sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp676 juta lebih dari nilai kontrak pekerjaan fisik senilai Rp2,4 miliar.

Dana tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep.(yon)


Baca Lainnya