JEJAK.CO – Sebanyak 226 kepala desa (kades) terpilih yang tersebar di daratan dan kepulauan telah resmi dilantik, Senin (30/2019).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim, bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli menyampaikan,
Dari 226 kades terpilih yang sudah resmi dilantik, ada sejumlah kades yang statusnya masih dalam polemik, atau lebih tepatnya bermasalah. Yang digugat melalui PTUN saja sebanyak 9 kades.
“Pada posisi tergugat desa, ada sekitar sembilan apa sebelas desa, sekitar itu lah. Maksimal sebelas,” sebut Moh Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Senin (30/12/2019).
“Kalau yang pengaduan, lumayan banyak. Ada sekitar 30 sampai 32,” imbuhnya.
Kasus dari sekian kades bermasalah tersebut sifatnya bermacam-macam. Bahkan kata Ramli ada yang proses hukumnya tergolong pada kasus pidana. Diantaranya adalah kepala desa yang dianggap melakukan pemalsuan dokumen.
Mengapa kades bermasalah tetap dilantik? Ramli menjawab, perkara dari 9 kades yang saat ini sedang diproses secara hukum di PTUN tersebut belum ada yang diputuskan secara jelas.
“Karena belum ada perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ramli menyikapi kades yang bermasalah.
Jika perkaranya sudah mengarah pada amanat yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak hanya pihak DPMD, menurutnya semua yang bersangkutan dengan hal ini wajib menjalankannya.
“Kalau arahnya ke proses hukum, ya kita ikuti. Sampai sekarang, sampai dilaksanakannya proses pelantikan ini, belum ada amanat yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurut Ramli, segala proses hukum terkait sah dan tidaknya status 226 kepala desa terlantik kini berada dalam tanggungjawab Bupati Sumenep.
“Sekarang kan bola sudah di Pak Bupati. Sudah ada produk hukum SK Bupati. Proses-proses hukum sebelumnya itu memang tergugatnya di panitia. Sekarang panitia sudah buyar, sudah dibuyarkan sejak pengesahan dan pengangkatan SK Bupati itu, otomatis panitia sudah buyar,” tegasnya.
Ramli kemudian menyampaikan, jika masih ada yang tidak puas dengan proses Pilkades, pihaknya mempersilakan menempuh jalur hukum. “Ketika proses hukum, semuanya wajib mendukung patuh. Kami pun, Bupati, wajib mendorong untuk bisa mengarah ke proses hukum,” terangnya.
Ditanyakan, bagaimana dengan permasalahan yang terjadi di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan? Ramli menjawab sama. “Semuanya sama. Kita tunggu saja hasil proses hukumnya nanti,” pungkas Ramli.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono