JEJAK.CO, Sumenep – Industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) yang mendaftar sertifikasi halal dan legalitas merek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep mencapai 37 produk.
Rinciannya, sebanyak 21 pendaftar sertifikasi halal, dan 16 lainnya daftar untuk legalitas merek.
“Dari 37 produk terdaftar, produk didominasi jenis makanan dan minuman atau mamin,” terang Kepala Bidang Industri Disperindag Sumenep, Agus Eka Hariyadi, Senin, (20/9/2021).
Tahun ini, potensi partisipasi pelaku usaha yang mendaftar program sertifikasi halal dan legalitas merek diproyeksikan naik.
Sebelumnya, jumlah pendaftar pada tahun 2019 sebanyak 39 produk, sementara tahun 2020 hanya 37 produk.
Disperindag Sumenep mengaku terus berupaya mendorong pelaku usaha mengikuti program ini. Pihaknya meyakini, cara terbaik sosialisasi program tersebut melalui media sosial, dan kepada jejaring pelaku usaha.
“Nanti mereka sampaikan kepada teman-temannya yang sejawat sesama pelaku IKM,” Imbuhnya.
Untuk diketahui, program sertifikasi halal dan legalitas merek ini diluncurkan Disperindag Sumenep sejak 2019 lalu.
“Konsep kita sebenarnya, soal merek maupun halal ini kita fokus pada peningkatakan daya saing,” sambungnya.
“Karena untuk masuk pangsa pasar tertentu, seperti halnya toko modern, sudah pasti ada syarat dan ketentuan. Diantaranya merek dan halal yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri