Gunakan Regulasi Lama, Pilkades Serentak di Sumenep Pertengahan 2021 – Jejak

logo

Gunakan Regulasi Lama, Pilkades Serentak di Sumenep Pertengahan 2021

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:35 WIB

3 tahun yang lalu

Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli (Foto/Jejak.co)

Sumenep, Jejak.co – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan digelar tahun depan. Diketahui, terdapat 86 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli mengatakan, Pilkades serentak yang akan diikuti puluhan desa daratan maupun kepulauan itu akan dilaksanakan Juni 2021.

“Semuanya ada 86 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun depan,” ujar Ramli, Selasa (15/12/2020).

Pilkades serentak kali ini sama dengan tahun sebelumnya. Menurut Ramli, yang menjadi acuan Pilkades tahun depan adalah regulasi lama, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Untuk syarat pencalonan tetap berpedoman pada Perbup 54 Tahun 2019,” Imbuhnya.

Hanya saja, ada beberapa teknis dan regulasi yang perlu disesuaikan mengingat Pilkades serentak 2021 diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19. Nantinya, pilkades akan digelar sesuai protokol kesehatan (prokes).

“Termasuk anggaran sarana prasarana dalam rangka penerapan prokes,” jelas Ramli.

Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya