JOGJA, Jejak.co-Hangatnya isu keputusan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK menjadi perbincangan antar mahasiswa dan sejumlah aktivis anti korupsi, salah satunya dari Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GPMK) Yogyakarta.
Pasalnya, Pansel telah memutuskan 20 orang calon pimpinan KPK yang akan melanjutkan ke tahap tes selanjutnya.
Menyikapi hal itu, GPMK berbincang terkait keputusan Pansel Capim KPK yang saat ini tersisa 20 orang. Dalam hal ini GPMK Jogja siap mengawal dan mengajak masyarakat seluruh Indonesia untuk tetap mengawal dan mengkritisi kontestasi Capim KPK yang sudah terseleksi.
GPMK mengajak agar pengawalan Capim KPK dengan bentuk tulisan atau lainnya melalui Pos Pengaduan Masyarakat terkait Seleksi Pimpinan KPK Periode 2019-2023, kirim ke (http://bit.ly/pengaduancapimkpk) atau bisa mengirimkan tulisan ke (gpmkjogja@gmail.com) dalam rancangan buletin GPMK tahun 2019.
“Karena pengawalan tersebut bentuk simpati kita untuk pimpinan KPK yang akan datang bagaimana integritasnya dan independensinya,” kata Abdul Majid, Ketua GPMK Jogja, Senin (26/8/2019).
Pihaknya berharap, Pansel benar-benar ketat, teliti dan obyektif menilai integritas dan kompetensinya. Sehingga keputusan Pansel tidak menjadi perbincangan lagi.
Abdul Majid menambahkan bahwa salah satu pengurus GPMK sebelumnya berdiskusi melalui WhatsApp dengan salah satu founding father GPMK, yakni Khoirul Abror, Pansel Capim KPK.
Khoirul Abror menyampaikan, proses seleksi dilakukan untuk mendapatkan orang yang tepat dalam tugas, jabatan atau pekerjaan. Rekam jejak menjadi pertimbangan dalam menentukan ketepatan itu. “Semoga KPK mendapatkan pemimpin yang tepat, penuh integritas dalam pemberantasan korupsi, pungkasnya saat di konfirmasi,” terang Abror saat dikonfirmasi.
Disisi lain, pengurus GPMK pada 20 Agustus 2019 juga berbincang dengan salah satu tokoh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada mengenai isu calon pimpinan KPK.
Dalam perbincangan ini, Bang Zain sebagai salah satu tokoh Pukat UGM menyampaikan bahwa diantara calon pimpinan KPK dan Pansel harus mempunyai visi dan misi yang jelas dan strategis, artinya keterbukaan dikhalayak umum harus diberitahukan, seperti salah satu kendala mengapa beberapa calon pimpinan KPK telat mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, keterlambatan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik prosedur pendaftaran calon pimpinan KPK.
Kontributor : Ach Musthafa Roja
Editor : Ahmad Ainol Horri