JEJAK.CO, Sumenep- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres setempat, Senin (30/05/2022).
Aksi kali ini merupakan buntut dari kasus penembakan almarhum Herman oleh terduga Aiptu WW (inisial) dan kawan-kawannya pada 3 bulan yang lalu dan mengakibatkan hilang satu nyawa.
Menurut Ketua PC GMNI Sumenep Robinurrahman, pada 10 Mei 2022 Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas ke Polres Sumenep untuk selanjutnya dilaksanakan sidang kode etik.
Polres Sumenep secara tiba-tiba mengeluarkan surat hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Sipropam Polres Sumenep telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim pada tanggal 20 Mei 2022.
Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPC GMNI Sumenep melalui surat pemberitahuan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan Nomor : B/07/V/RES.1.24./2022/Provos. Namun dalam surat tersebut tanpa menyertakan berita acara hasil sidang komisi kode etik kepada DPC GMNI Sumenep juga keluarga almarhum Herman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aiptu Wahyu Widodo dan kawan-kawannya.
“Dalam artian Polres Sumenep tidak transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Herman dan cenderung sembunyi-sembunyi,” jelas Robi Nurrahman, Ketua DPC GMNI Sumenep.
Bahkan, hingga hari ini, Senin 3 Mei 2022, Polres dan bahkan Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil persidangan kode etik profesi Polri. Padahal kata Robi institusi Bhayangkara tersebut berjanji akan menuntaskan ini dengan membentuk tim investigasi guna mempercepat proses hukumnya.
“Dalam hal ini Polres Sumenep terkesan berlindung dibalik Polda Jatim, apakah ini sikap presisi yang dimaksud? tentu tidak, sikap demikian tidaklah lebih dari sikap pengecut yang jauh dari tanggung jawab secara hukum,” katanya
Robi juga mengingatkan, sebagai penegak hukum kepolisian harus bekerja secara profesional, transparan dan cepat demi memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jika Kapolres dan jajarannya tidak memiliki rasa tanggung jawab maka jangan jadi aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum terikat dengan sumpah yang siap menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945 dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” paparnya.
Kapolri dalam beberapa kesempatan sering memberikan peringatan kepada jajarannya supaya mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum. Dengan tidak segan melakukan penindakan terhadap personilnya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila ada anggota Polri yang melanggar hukum, melanggar batas kewenangannya dalam menjalankan tugas maka ganjarannya adalah pecat dan pidanakan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Herman sangat yakin bahwa kerabatnya itu tidak bersalah. Maka dari itu pihaknya mempertanyakan langkah oknum Resmob Polres Sumenep yang menembak mati Herman
“Semua orang di bawah langit sudah tahu bahwa Herman tidak salah lalu ditembak mati. Masyarakat kecil beda dengan orang yang di atas. Hingga sampai belum ada kejelasan dari pihak kepolisan,” jelas kata perwakilan dari keluarga Almarhum Herman yang meminta identitasnya disembunyikan saat menyampaikan keluhannya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk memberi keadilan atas almarhum dan menggunakan nuraninya untuk berpihak kepada kebenaran.
Polres Sumenep Mengaku Sudah Tindak Tegas Oknum Penembak Herman
Polres Sumenep mengaku sudah memberikan sanksi tegas terhadap empat anggota Polres Sumenep berinisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS melalui sidang etik yang digelar di Polda Jawa Timur.
Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap empat para terduga menyatakan yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat dikonfirmasi oleh media di Polres Sumenep,Senin (30/5/22).
“Terkait penembakan Saudara Herman oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap AKBP Rahman.
AKBP Rahman juga menegaskan bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegas AKBP Rahman.
Sidang kode etik profesi ini, lanjutnya, diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkasnya.
Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri