Gelar Operasi, Satpol PP Temukan 67 Jenis Rokok Ilegal – Jejak

logo

Gelar Operasi, Satpol PP Temukan 67 Jenis Rokok Ilegal

Selasa, 13 September 2022 - 15:38 WIB

2 tahun yang lalu

Hasil operasi Satpol PP Sumenep temukan 67 jenis rokok ilegal dari 58 toko di 11 kecamatan (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Rokok ilegal yang beredar di Sumenep, Madura, Jawa Timur, cukup marak.

Hasil operasi Satpol PP Sumenep, ditemukan 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan. Dari berbagai merek rokok ilegal yang telah dikantongi masih berpotensi lebih banyak lagi yang beredar di Sumenep.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.

Laily menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sumenep akan terus digalakkan. Satpol PP akan turun ke bawah setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.

“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” katanya, Senin (12/09/2022).

Pada saat turun, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.

“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Eks. Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu menambahkan, dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini lantaran selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.

“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi,” ucap Laili.

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sanksi rokok ilegal diatur di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(rei)


Baca Lainnya