JEJAK.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menerima audiensi Gerakan Perempuan Rampak Sarinah Madura, Rabu (8/2/2023). Kedatangan sejumlah aktivis perempuan itu meminta dukungan dewan agar rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Para aktivis itu menyerahkan rekomendasi kepada Komisi IV DPRD Sumenep agar disampaikan ke DPR RI.
Para wakil rakyat di Sumenep mendukung langkah Gerakan Perempuan Rampak Sarinah Madura yang memperjuangkan RUU PPRT. Namun demikian, komisi IV akan mempelajari pasal-pasal atau klausul RUU PPRT. Namun yang jelas, RUU tersebut benar benar berpihak pada PRT.
Komisi IV yang menemui Gerakan Perempuan Rampak Sarinah Madura akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sumenep.
“Semoga pimpinan segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menyampaikan ke DPR RI,” kata Nurus Salam, anggota Komisi IV DPRD Sumenep yang menemui para aktivis di ruangannya.
Koodinator Rampak Sarinah Madura Khozaimah mengatakan, kedatangan dirinya ke Komisi IV DPRD Sumenep untuk menggalang dukungan atas RUU PPRT. Menurutnya, RUU PPRT diusulkan DPR RI sejak 2004.
“Kami datang ke sini untuk mencari dukungan dari DPRD Sumenep,” kata Khozaimah.
Pihaknya terus menggalang dukungan karena kurangnya dukungan dari pemerintah. Dengan gerakan ini, diharapkan pemerintah tergugah untuk segera mengesahkan. (rei)