JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangkauan Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep tahun 2025-2045.
Nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045 telah disampaikan ke legislatif pada rapat paripurna, Senin (10/6/2024).
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah (Nyai Eva) yang membacakan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJPD dalam rapat paripurna menyampaikan, RPJPD ini sejatinya penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045, kata Nyai Eva, disesuaikan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu Indonesia emas 2045.
“Selain itu, RPJPD juga harus mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalah pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Nyai Eva kemudian memaparkan, visi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk 20 tahun ke depan adalah Sumenep Bermartabat, maju dan berkelanjutan. Visi ini menyasar lima sektor, yakni SDM produktif dan berdaya saing yang diukur dengan IPM.
Selain itu, pemerataan pembangunan yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur.
Sasaran berikutnya, tata kelola berkualitas, dengan indikator indeks reformasi birokrasi, penurunan emosi gas rumah kaca, serta daya tarik ekonomi wilayah Madura, dengan indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap pembahasan Raperda RPJPD dilaksanakan dengan seksama dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. “Karena ini menyangkut potret Sumenep 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Pembahasan RPJPD ditarget tuntas pada akhir bulan ini. Dalam proses pembahasan, Hamid meminta agar memperhatikan subtansi dari raperda tersebut. “Kami berharap pembahasan raperda ini tepat waktu tanpa mengurangi subtansi yang ada,” pungkasnya. (rei)