JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap registrasi, Senin (28/9/2026). Regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, perencanaan pembangunan, pertanian, hingga pengelolaan lingkungan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya mengatakan, perda yang telah disepakati tidak berhenti pada proses legislasi. Regulasi tersebut harus dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
“Kita bersama tentu yakin, bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tadi, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Fauzi dalam sambutannta yang dibacakan Wabup KH. Imam Hasyim.
Delapan Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Ada pula Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, pemerintah dan DPRD menyepakati Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda juga diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yakni tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, juga mendapat persetujuan bersama. Namun, raperda tersebut disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam sambutannya, dikatakan, pembentukan perda merupakan bagian dari tugas konstitusional pemerintah daerah dan DPRD. Proses tersebut sekaligus mencerminkan prinsip kemitraan kedua lembaga dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Menurut dia, pembentukan peraturan daerah memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Delapan Raperda yang telah disetujui selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diberlakukan sebagai peraturan daerah. (har)











