DPMD Sumenep Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup Pilkades – Jejak

logo

DPMD Sumenep Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup Pilkades

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:39 WIB

4 tahun yang lalu

Diskusi publik rancangan perubahan Perbup tentang Pilkades serentak (Foto : Ahmad Ainol Horri)

Sumenep,Jejak.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep gelar diskusi publik rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Rabu (27/1/2021).

Pada dasarnya, Pilkades serentak secara teknis sudah diatur dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2019. “Bahkan secara waktu sudah diatur dalam perbup yang lain. Sudah diatur dilaksanakan 2020, namun karena pandemi Covid-19 kemudian ada penundaan,” terang Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli

Namun karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Secara teknis, imbuhnya, Perbup yang ada wajib melakukan penyesuaian terhadap regulasi di atasnya.

“Sehingga pada nuansa perubahan ini kami sudah menyusun melalui rapat koordinasi, konsultasi dan kami juga buka ruang FGD dengan beberapa pihak terkait yang hasilnya sudah kami lakukan fasilitasi kepada gubernur pada 22 Januari 2021” kata Ramli.

Agar regulasi Pilkades serentak lebih sempurna, DPMD Sumenep memberi ruang yang terbukan kepada beberapa pihak untuk mengkaji susunan perubahan Perbup tersebut.

“Kami harapkan adanya masukan demi tersusunnya regulasi ini yang endingnya juga ingin pilkades berjalan dengan aman dan lancar maka pada hari ini hasil fasilitasi yang kami lakukan ke Gubernur Jawa Timur kami lakukan lagi dengan uji publik,” ujarnya.

Dalam uji publik ini, DPMD Sumenep mengundang beberapa pihak terkait, di antaranya Komisi I DPRD setempat, akademisi, praktisi hukum, lembaga kemasyarakatan seperti NU, Muhammdiyah, Muslimat, serta para camat dan kepala desa.

“Kami mencoba mengakomodir semua unsur. Konsultasi publik ini kami diskusikan lagi terutama hal yang teknis biar rumusan rancangan Perbup ini bisa sempurna,” tegasnya.

“Kami sudah sepakat sudah yakin inilah rumusan terbaik sampai saat ini,” imbuh Ramli.

Poin penting dalam perubahan Perbub Nomor 54 Tahun 2019 itu perihal tahapan Pilkades serentak yang harus memenuhi kewajiban melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Bahwa dalam pelaksanaan pilkades serentak ini wajib mengakomodir prokes Covid-19. Dari situlah kami mengatur secara teknis, mulai dari kepanitiaan. Baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa wajib mengakomodir personil satuan Satgas Covid-19 mulai dari kabupaten hingga kecamatan. Di desa pun wajib ada relawan covid-19,” jelasnya.

Selain kepanitiaan, pada teknis pelaksanaan juga harus mengikuti ketentuan prokes Covid-19, terutama di hari ‘H’ pemungutan suara. Nantinya, Pilkades serentak di semua tahapan harus jalankan ketentuan prokes seperti pemilukada kemarin.

Poin penting lainnya yang berubah dari pelaksanaan pilkades sebelumnua adalah masalah tempat pemungutan suara. Dulu, tempat pemungutan suara digelar di satu tempat. Sekarang akan dilaksanakan atau dibuat TPS (tempat pemungutan suara) di masing-masing dusun dengan ketentuan maksimal satu TPS sebanyak 500 daftar pemilih tetap (DPT).

“Maka ketika lebih dari 500 DPT di satu dusun, TPS harus ditambah lagi lebih dari satu,” paparnya.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini masih belum jelaskan kapan akan digelar. Sebab, penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara itu masih menunggu selesainya perubahan Perbup hingga diundangkan. Selain itu, pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Sumenep masih akan menghitung kebutuhan biaya.

Sebelumnya, anggaran Pilkades serentak 2021 sebesar Rp 10 miliar, tapi karena ada perubahan maka dana tersebut dinilai tidak cukup.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya