JEJAK.CO, Sumenep – Untuk memberikan perlindungan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalan kawasan hutan untuk permukiman, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos).
Melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep bekerja keras untuk menyelesaikan proposal penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan.
“Awal Juli kami mengajukan proposal PPTPKH ke Kementerian LHK. Karena berdasarkan jadwal, Interpadu akan turun ke wilayah atau kabupaten yang mengajukan proposal PPTPKH pada Oktober mendatang, untuk melakukan verifikasi lapangan,” kata Plt. Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi saat ditanya progres program PPTPKH, Selasa (20/6/2023).
Saat ini, tanah dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman, fasum, dan fasos dalam proses rekapitulasi hasil survei yang diusulkan dari desa. Berdasarkan data yang masuk, tanah kawasan hutan dipergunakan untuk permukiman, jalan, sekolah, an instansi pemerintah.
Yayak menambahkan, pemerintah desa yang mengajukan penggunaan tanah atau lahan kawasan hutan terdapat dari wilayah daratan dan kepulauan. Salah satunya Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, dan Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa.
“Memang prioritasnya desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda itu menerangkan, PPTPKH merupakan program Kementerian LHK RI. Dengan demikian, yang menentukan kepastian hukum atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perkimhub Sumenep hanya memfasilitasi penyelesaian hak-hak tanah di dalam kawasan hutan yang dikuasai perorangan maupun kelompok masyarakat (lembaga) untuk diajukan ke Kementerian LHK.
“Nanti yang memverifikasi dan menentukan hasil akhir tentang kepastian hukum dari penguasaan tanah adalah Interpadu dari Kementerian LHK,” ujarnya.
Pihaknya kemudian berharap program PPTPKH di Sumenep tuntas akhir tahun 2023, sehingga tanah yang dikuasai untuk permukiman, fasum, dan fasos segera ada kepastian hukum. Sehingga masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi syarat.
Penulis : Ahmad Ainol Horri