Di Tengah Wabah Covid-19, Desa yang Ajukan Pencairan DD Baru 49 – Jejak

logo

Di Tengah Wabah Covid-19, Desa yang Ajukan Pencairan DD Baru 49

Minggu, 12 April 2020 - 11:40 WIB

5 tahun yang lalu

Ilustrasi (Foto/Istimewa)

Jejak.co – Pemerintah menekankan agar desa terlibat dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Dana desa (DD) diperbolehkan digunakan untuk anggaran pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu sesuai dengan anjuran Presiden, amanat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Gubernur dan Bupati bahwa pengelolaan dana desa khususnya DD wajib memprioritaskan pada pencegahan dan penanganan Covid-19 serta padat karya tunai (cash for work).

Namun bagaimana jika sampai saat ini DD belum turun? seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep, yang baru mengajukan pencairan dana desa (DD) baru 49 desa. Di tengah pandemi Covid-19, tidak satupun DD yang cair.

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli mengungkapkan jika DD belum ada yang cair.

“Cair belum, tapi proses pengajuan sudah mulai. Sampai hari kemarin sudah ada 49 yang APBDes-nya selesai. SPP sudah mulai masuk. Insya Allah minggu depan,” ungkap Ramli, Minggu (12/4/2020).

Terkait dengan penggunaan DD untuk Covid-19, desa harus menyediakan sarana dan prasarana penanganan virus corona seperti masker, sanitizer, disinfektan dan posko penanganan dan relawan Covid-19. Sesuai protokol, dana tersebut melalui dana tak terduga.

Ramli menambahkan, bagi desa yang sudah menetapkan APBDes sudah bisa berbelanja diawal menggunakan dana tak terduga itu.

“Kalau toh memang di APBDes yang sudah ditetapkan sebelumnya tidak ada pos penanganan tak terduga atau pada kegiatan yang khusus yang berkenaan dengan covid, jadi wajib ada penyesusian atau refocusing anggaran,” terang Ramli.

Berapa besarnya DD bisa dipergunakan untuk Covid-19? Ramli menyampaikan bahwa tidak ada regulasi khusus yang mengatur besaran pengguanaan anggaram tapi pihaknya menekankan agar desa menganggarkan secara realistis dan wajar.

“Penduduknya misalnya 1.000. Desa bisa saja membuat kebijakan yang dibantu masker hanya pada penduduk miskin, misalnya 300 orang berarti 300 masker. Kalau dananya mampu bisa saja membantu keseluruhan,” ujarnya mencontohkan.

Ramli mengimbau agar desa juga menyeduakan rumah isolasi, khususnya desa yang menjadi kantong-kantong yang dimunkinkan banyaknya penduduk yang datang dari luar daerag zonah merag.

“Memang kita imbau membentuk rumah isolasi khusus penanganan dampak covid,” pungkasnya.

Untuk diketahui, struktur relawan Covid-19 desa yang sudah diatur terdiri dari kepala desa sebagai ketua dan wakilnya ketua BPD. Sementara anggotanya perangkat desa, anggota BPD ketua RW/RT, seluruh pendamping yang ada di desa, bidan desa, tokoh masyarakat atau pemuda Karang Taruna dan PPK.

Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya