Demonstran Ingin Tahu Hasil Tes Rekrutmen PPK, Begini Penjelasan KPU Sumenep – Jejak

logo

Demonstran Ingin Tahu Hasil Tes Rekrutmen PPK, Begini Penjelasan KPU Sumenep

Kamis, 20 Februari 2020 - 16:13 WIB

5 tahun yang lalu

Jejak.co – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Demokrasi (GPD) melakukan aksi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Kementerian Agama Sumenep, Kamis (20/2/2020).

Pantauan media ini, massa aksi merapat ke kantor KPU Sumenep sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka dijaga ketat pihak keamanan yang terdiri dari polisi, Satpol PP dan Linmas.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil tes tulis PPK. Massa aksi ingin tahu hasil tes yang dilakukan oleh KPU Sumenep.

Koorlap aksi Imam Hanafi mengutarakan bahwa dirinya sebagai pendaftar rekrutmen PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Namun ia tidak lolos sehingga merasa berhak mengetahui nilai dari keseluruhan tes yang dilakukan KPU.

“Karena kami sebagai pendaftar, kami punya legal standing dan berhak mengetahui nilai kami. Nilai kami itu berapa? Walaupun benar rendah tidak jadi persoalan, yang penting ditunjukkan oleh KPU,” pintanya.

Imam menyebutkan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan demi integritas dan moralitas politik Sumenep, menurutnya, KPU perlu melakukan rekrutmen PPK ulang. Ia tidak puas dengan hasil seleksi calon anggota PPK karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Massa aksi ditemui oleh Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dr Rahbini dan Divisi Hukum KPU, Deki Prasetia Utama.

Dr Rahbini saat ditemui menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan netral sesuai regulasi dan perundang-undangan yang ada.

“Apa pun aspirasi dari masyarakat, kami akan selalu terbuka, kami akan tampung semuanya, dan sudah kami respon bahwa tudingan-tudingan itu hanya asumsi, bukan fakta yang sebenarnya,” ujar Rahbini kepada media ini saat ditemui di ruangannya usai menemui massa aksi.

Tudingan massa aksi bahwa tes tulis tidak sesuai dengan perundang-undangan juga dibantah oleh Rahbini. Menurutnya, seluruh isi materi tes yang diujikan telah sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kenapa tadi kami tidak melayani langsung saat audiensi (?), karena suasananya sangat tidak kondusif. Saat ini itu berkasnya ada di sekretaris penanggungjawab dokumen negara itu,” jawabnya saat ditanya permintaan demonstran terhadap hasil tes tulis.

Sementara, masalah double job atau rangkap jabatan calon anggota PPK yang lolos 10 besar menurutnya tidak masalah.

“Cuma di situ diatur, PPK itu harus siap bekerja sepenuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan pakta integritas,” katanya.

Jadi, sambung Rahbini, ketika anggota PPK pada tahap pelaksanaan tidak dapat bekerja sepenuh waktu, maka pihaknya akan melakukan PAW. Dengan alasan, tidak sesuai dengan pernyataan dalam pakta integritas.

Setelah melakukan audiensi di KPU, massa aksi lanjut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenag Sumenep.

“Kami akan menuntut Kemenag agar segera mengeluarkan surat edaran terkait double job itu. Karena 2016 kemarin, dalam masalah yang sama, Kemenag itu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh guru sertifikasi itu double job,” paparnya.

Setelah melakukan demo di KPU, massa aksi lanjut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenag Sumenep. Mereka juga meminta Kemenag agar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait guru sertifikasi yang rangkap jabatan.

“Kami akan menuntut Kemenag agar segera mengeluarkan surat edaran terkait double job itu. Karena 2016 kemarin, dalam masalah yang sama, Kemenag itu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh guru sertifikasi itu double job,” paparnya.

Harapannya, agar proses demokrasi di Kota Keris ini berjalan profesional. “Kan ndak mungkin mereka (yang double job, red) itu punya waktu lebih dari kita. Waktu kita dalam sehari sama 24 jam, tidak mungkin bertambah,” tandasnya.

Penulis: Mazdon
Editor: Haryono


Baca Lainnya