Jejak.co-Ketua Fraksi PDIP dan Demokrat DPRD Sumenep mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (21/2/2020). Kedatangan kedua politisi itu diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama Ketua Fraksi Demokrat Ahmad Jasuli untuk melaporkan tiga pimpinannya. Mereka adalah Ketua DPRD Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir, dan dua wakilnya Ahmad Salim dan Faisal Muhlis.
“Tujuan saya datang ke sini (Kejari,red) untuk melaporkan,” ungkap Zainal saat ditanya tujuan kedatangannya ke Kejari Sumenep.
Namun oleh pihak kejaksaan, lanjutnya, berkas pelaporan atas pimpinan DPRD Sumenep itu harus dilengkapi. Sehingga minggu depan Zainal berjanji akan kembali datang ke Kejari Sumenep dengan membawa berkas berikut sejumlah bukti.
“Sebetulnya kami sudah siap hanya karena waktu yang mepet, saya minta waktu hingga minggu depan,” ungkapnya.
Zainal hanya akan melaporkan tiga pimpinan DPRD Sumenep berdasarkan temuannya. Padahal pimpinan dewan itu sebanyak empat orang, yakni ketua dan tiga di antaranya wakil ketua.
“Kenapa saya akan lapor tiga pimpinan karena yang saya ketahui tiga pimpinan” ujarnya.
Materi yang rencana aka dilaporkan oleh Ketua Fraksi PDIP dan Demokrat tentang anggaran biaya penginapan pimpinan dewan saat kunjungan kerja ke luar provinsi yang mencapai Rp 8,5 juta per malam. Jika dikalikan dua malam mencapai Rp Rp 17 juta. Sementara dana sebesar 30 persen yang bisa diambil selama dua malam tersebut mencapai Rp 5,1 juta.
Dalam Perbup Nomor 77 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Pakaian Dinas bagi Pimpinan Daerah dan Anggota DPRD Sumenep, pimpinan dewan diperbolehkan mengambil 30 persen dari anggaran biaya menginap.
Namun menurut Zainal, hal itu diperbolehkan apabila yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan dewan tidak menginap di hotel. Semisal tidur di rumah keluarga, rumah sendiri atau milik teman.
“Tapi lucunya, saya tahu sendiri, tiga pimpinan ini bermalam urunan dengan mencari hotel yang murah dengan mengambil yang 30 persen,” bebernya
Dengan demikian, pimpinan dewan kata Zainal akan mendapat keuntungan dari 30 persen dari jatah yang ada. Menurutnya, hal itu merupakan upaya untuk memperkaya diri.
“Hal-hal seperti ini yang saya tidak inginkan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi mengatakan bahwa kedatantang kedua ketua fraksi itu untuk konsultasi terkait rencana pelaporan pimpinan dewan.
“Saya sudah bilang sama kedua fraksi tadi itu untuk diperiksa dulu kronologisnya bagaimana, apa saja aturannya, sumber dananya dari mana untuk dilengkapi dulu, nanti setelah lengkap akan kembali lagi ke sini katanya,” terang Novan.
Kejari Sumenep baru akan menindaklanjuti setelah laporan secara resmi masuk.
“Jadi, kita menunggu, kalau ada laporan masuk, baru kita tindaklanjuti. Bukan ada laporan lalu langsung kita turun lapangan, nggak, nggak, kita telaah dulu, kita kaji dulu ininya, bagaimana apanya semua, baru atas petunjuk pimpinan nanti,” terang Novan kepada sejumlah awak media.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono