JEJAK.CO – Fraksi PPP DPRD Sumenep memberi catatan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usul eksekutif yang sebentar lagi akan dibahas.
Tiga raperda tersebut antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah; Raperda Pengelolaan Limbah Domestik; dan Raperda Pajak dan Retribusi.
Juru bicara Fraksi PPP Juhari mengatakan, semua usulan raperda yang akan dibahas akhir Maret sampai April 2023 pada prinsipnya sangat bagus. Dalam hal ini, Fraksi PPP mendukung langkah pemerintah upaya pemerintah dalam menata birokrasi, limbah, pajak dan retribusi di Sumenep.
Namun kami beri catatan dalam pandangan fraksi yang disampaikan kepada pemerintah. Pertama, soal Raperda Pajak dan Retribusi. Setelah ditetapkan menjadi perda, pihaknya meminta pemerintah daerah agar mengedepankan asas kemanusiaan dalam penerapannya maupun tata cara pungutan pajak dan retribusi.
“Pemerintah harus memberikan rincian besaran pungutan yang akan diterapkan bagi pajak perorangan maupun bagi pelaku usaha,” kata Juhari.
Kedua, Fraksi PPP meminta Pemkab Sumenep untuk memberikan penjelasan maupun skema secara rinci bila ada penggabungan maupun pemisahan dinas kaitannya dengan adanya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi PPP berharap emerintah tidak hanya menambah atau mengurangi lembaga pemerintahan, yang lebih penting organisasi perangkat daerah (OPD) itu solid dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Selain itu, kami Fraksi PPP juga meminta agar dinas, badan, dan kantor yang terkait dengan pelayanan masyarakat bekerja lebih baik dalam melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak terkesan mempersulit masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan,” kata Juhari.
Ketiga, Fraksi PPP mendukung usulan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk menjaga kebersihan lingkungan masyarakat.
“Raperda itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat,” ungkapnya.
Catatannya, pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air. Di antaranya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga. (REI)